BELUM MENSEJAHTERAKAN, PEMERINTAH MOHON MAAF KEPADA DAMKAR DAN SATPOL PP...

BERITA BEBAS TERUPDATE - Sakong Online - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta maaf kepada para petugas pemadam kebakaran (Damkar) dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).


Play Poker - Permintaan maaf itu dilayangkan karena selama ini, pemerintah belum bisa menyejahterakan petugas Damkar dan anggota Satpol PP tersebut.
"Dengan segala permohonan maaf, pemerintah pusat mungkin belum bisa memberikan tingkat
kesejahteraan yang maksimal kepada anggota pemadam kebakaran dan anggota satpol PP. Padahal ini ujung tombak," ujar Tjahjo di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Capsa Susun - Menurut Tjahjo, peran dua lembaga tersebut sangat vital. Itu karena fungsi keduanya meliputi pelayanan, ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Dua lembaga itu harus optimal karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat. Memberikan suasana yang tertib dan aman dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah daerah," kata Tjahjo.

Bandar Poker - Tjahjo khwatir, petugas damkar dan aparat satpol PP tidak menjalankan tugasnya dengan optimal lantaran penghasilannya yang kurang. Bahkan untuk kehidupan sehari-hari saja sulit.
"Tidak ada jaminan kesehatan buat kelurganya, tidak ada bantuan pendidikan kepada anak-anaknya. Pasti dia kerjanya tak akan bisa maksimal," ungkap Tjahjo.

Domino 99 - Karena itu, ia meminta kepada seluruh pemerintah daerah agar mengalokasikan anggaran lebih, untuk menyejahterakan petugas Damkar dan anggota Satpol PP.
"Maka ketika pertemuan dengan gubernur. Saya meminta untuk mengindetifikasi daerah-daerah yang anggaran PAD-nya cukup, untuk memberikan tunjangan-tunjangan yang memadai," kata dia.

Bandar Q dan Adu Q - "Jadi BJPS wajib bagi petugas Damkar dan anggota Satpol PP, baik asuransi kesehatan dan tunjangan lain dilebihkan. Sama kayak di pusat pegawai Kementerian Keuangan diberikan tunjangan yang lebih besar dibanding yang lain. Lah ini juga sama untuk petugas Damkar dan anggota Satpol PP," tutup Tjahjo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar